
Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus mendorong peningkatan daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penyebarluasan informasi Kekayaan Intelektual (KI). Upaya tersebut diwujudkan melalui Live Talkshow di Radio Sonora FM Palembang, Rabu (25/02), dengan tema “Pentingnya Pelindungan Desain Industri serta Meningkatkan Ekonomi Lokal melalui Indikasi Geografis.”
Narasumber pertama M. Ferdi Pebriadi selaku Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dan Agustri Saputra selaku Pengelola Data dan Informasi menyampaikan pentingnya pelindungan desain industri bagi pelaku usaha. Desain produk yang meliputi bentuk, konfigurasi, garis, maupun warna merupakan hasil kreativitas yang memiliki nilai ekonomis dan menjadi pembeda di pasar.
Keduanya menyampaikan bahwa dengan mendaftarkan desain industri, pemilik memperoleh hak eksklusif dan perlindungan hukum untuk mencegah peniruan atau penggunaan tanpa izin. Hal tersebut memberikan kepastian hukum, meningkatkan rasa aman dalam berusaha, serta mendorong inovasi dan daya saing produk, khususnya bagi UMKM.
Pada sesi kedua, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, memaparkan materi mengenai peran strategis Indikasi Geografis (IG) dalam meningkatkan ekonomi lokal. Ia menjelaskan bahwa IG merupakan hak komunal yang dilindungi undang-undang terhadap produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik khas akibat faktor geografis tertentu.
“Indikasi Geografis mampu meningkatkan nilai tambah dan harga jual produk, memperkuat identitas daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat sangat diperlukan untuk mempercepat pendaftaran serta menjaga reputasi produk unggulan daerah,” ujar Alkana.
Saat ini, Provinsi Sumatera Selatan telah memiliki 10 produk terdaftar sebagai Indikasi Geografis. Namun demikian, masih terdapat potensi produk unggulan lainnya yang perlu didorong untuk memperoleh pelindungan hukum.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa penyebarluasan informasi KI merupakan bagian dari strategi Kemenkum Sumsel dalam membangun kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat ekosistem ekonomi berbasis inovasi di daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa pelaku UMKM di Sumatera Selatan tidak hanya mampu berproduksi, tetapi juga terlindungi secara hukum dan memiliki daya saing yang kuat. Pelindungan Kekayaan Intelektual menjadi kunci agar produk lokal dapat naik kelas dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” tegas Maju.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan dan edukasi Kekayaan Intelektual yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat.

