
Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali mengikuti Kegiatan Lanjutan Hari Kedua Penyeragaman Standar Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual (KI) di Lingkungan Kantor Wilayah yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia di Ruang Divisi Pelayanan Hukum pada hari Rabu (04/03).
Kegiatan ini diikuti oleh tim jajaran Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sumsel.
Tahun 2026, terdapat lima layanan publik Bidang KI yang menjadi fokus penyeragaman standar, yaitu Pemberian layanan konsultasi dan informasi KI, Pendampingan pendaftaran/pencatatan/pasca permohonan produk KI, Layanan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, Layanan mediasi KI di Kantor Wilayah, Edukasi KI Komunal dan KI Personal di daerah.
Pada hari kedua, pembahasan difokuskan pada layanan keempat, yakni Layanan Mediasi KI di Kantor Wilayah. Selain itu, pada layanan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah terdapat perubahan jangka waktu pelayanan menjadi maksimal 2 (dua) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai.
Sementara itu, pembahasan terkait Layanan Edukasi KI Komunal dan KI Personal di daerah akan dilanjutkan pada kegiatan penyeragaman berikutnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas menyampaikan bahwa kegiatan penyeragaman standar pelayanan publik Kekayaan Intelektual (KI) ini merupakan langkah strategis dalam memastikan kualitas layanan yang profesional, transparan, dan akuntabel di seluruh Kantor Wilayah.
Ia menegaskan bahwa dengan adanya standar yang jelas, khususnya pada layanan mediasi KI dan pengaduan dugaan pelanggaran KI, masyarakat akan memperoleh kepastian prosedur, kepastian waktu, serta jaminan keabsahan produk layanan.
“Penyeragaman standar ini menjadi komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan KI yang prima, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Maju Amintas.
Lebih lanjut, ia berharap seluruh jajaran Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sumsel dapat mengimplementasikan standar pelayanan tersebut secara optimal guna mendukung peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Kantor Wilayah dapat menerapkan standar pelayanan publik KI secara seragam, transparan, dan akuntabel, guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat serta memberikan kepastian hukum di bidang kekayaan intelektual.


