Palembang, Dalam rangka mendukung Percepatan Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden No 9 Tahun 2025, Kemenkum Sumsel bergerak cepat dengan menggandeng notaris setempat pada hari ini kamis (15/05/2025).
Dalam rapat ini, Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora memberikan arahan untuk membuat panduan pengisian petunjuk pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. " Segera membuat panduan pengisian petunjuk pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih seperti yang ada di lampiran Juklak Menkop No. 1 Tahun 2025 KDMP-KKMP"ujarnya.Beliau juga menambahkan "untuk membuat surat koordinasi ke Sekretaris Daerah yang mengurus tentang Koperasi".
Koperasi Desa / kelurahan Merah Putih adalah bagian dari upaya Pemerintah untuk mendorong perekonomian Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
Notaris Pembuat Akta Koperasi sangat mendukung kegiatan ini dan akan siap membantu membuatkan panduan pengisian petunjuk pelaksanaan pembentukan koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih seperti yang ada di lampiran Juklak Menkop No 1 Tahun 2025.
Selain itu, Agato juga mengarahkan untuk membuat form pengisi data Notaris di Wilayah Kerja Sumatera Selatan.
Turut hadir dalam kegiatan ini kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora, kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Gunawan beserta seluruh staf AHU,Helpdesk AHU, Notaris Kota Palembang, Junaidi, Notaris Kabupaten Oku Selatan, Hari, Notaris Kabupaten Ogan Ilir, Wuri.