Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-2.HH.01.03 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Hukum, Kamis (13/2).
Kegiatan yang berlangsung secara daring ini diikuti oleh para pegawai yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumsel. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta memastikan implementasi yang efektif terkait aturan terbaru mengenai pengelolaan informasi publik.
Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Kemenkum. “Dengan adanya regulasi yang jelas mengenai tugas dan tanggung jawab PPID, diharapkan pelayanan informasi publik dapat lebih optimal serta sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi yang diamanatkan oleh undang-undang,” ujarnya.
Dalam sosialisasi ini, dibahas berbagai aspek penting, termasuk mekanisme permohonan informasi, pengelolaan data, serta perlindungan terhadap informasi yang bersifat rahasia. Para peserta juga mendapatkan panduan teknis mengenai tata cara penyusunan dan publikasi informasi yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumsel dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar unit kerja guna menciptakan sistem informasi yang transparan, akurat, dan dapat diakses dengan mudah oleh publik.