
PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus menggencarkan penyebarluasan informasi mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) kepada masyarakat luas. Pada Kamis (26/2), jajaran Divisi Pelayanan Hukum menyambangi studio Radio Sonora FM Palembang untuk menggelar Live Talkshow interaktif. Kegiatan ini dibagi menjadi dua sesi utama yang mengupas tuntas isu strategis: perlindungan merek bagi pelaku usaha dan mekanisme royalti lagu/musik di era digital.
Sesi pertama yang berlangsung pukul 09.00 hingga 10.00 WIB menghadirkan narasumber Shintia Wuti (Analis Permohonan KI) dan M. Andrey Kurniawan (Analis KI Pertama). Dalam paparannya, ditekankan bahwa Indonesia menganut prinsip First to File dalam pendaftaran merek. Artinya, perlindungan hukum diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan ke DJKI, bukan kepada pengguna pertama. "Merek adalah aset tak berwujud yang membangun reputasi bisnis. Dengan terdaftar, pemilik memiliki hak eksklusif dan daya beda yang kuat di tengah persaingan pasar," ujar Shintia. Tercatat, antusiasme warga Palembang cukup tinggi dengan adanya 89 permohonan merek yang masuk sepanjang tahun 2026 ini.
Memasuki sesi kedua pada pukul 11.00 hingga 12.00 WIB, pembahasan beralih ke ranah hak cipta dengan narasumber Yogi Prasetyo (Dokumentalis Hukum) dan Hilda Mega (Analis KI). Sesi ini mengulas tajam mengenai "Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik: Hak Ekonomi Pencipta di Era Digital". Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014, ditegaskan bahwa setiap penggunaan lagu secara komersial di ruang publik wajib memberikan royalti sebagai imbalan hak ekonomi kepada pencipta. Mekanisme penarikan dan pendistribusian royalti ini dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Lebih lanjut, para narasumber menjelaskan bahwa perlindungan hak cipta lagu di Indonesia sangatlah panjang, yakni berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Pendaftaran karya musik bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya memastikan kepemilikan hak yang jelas dan transparan. Di era digital saat ini, di mana karya sangat mudah diakses, pendaftaran menjadi tameng utama bagi para musisi agar tetap mendapatkan hak ekonominya secara adil.
Kedua sesi talkshow tersebut berlangsung interaktif dengan banyaknya pertanyaan yang masuk melalui saluran telepon maupun kolom komentar di kanal YouTube Sonora FM Palembang. Masyarakat sangat antusias menanyakan langkah-langkah praktis pendaftaran hingga solusi atas sengketa merek yang sering terjadi di tingkat lokal. Kehadiran Kanwil Kemenkum Sumsel di media massa diharapkan mampu meningkatkan indeks kesadaran hukum masyarakat sehingga potensi ekonomi kreatif di Sumatera Selatan dapat terus tumbuh dengan perlindungan hukum yang maksimal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, memberikan apresiasi atas langkah jemput bola yang dilakukan timnya dalam memberikan edukasi langsung kepada masyarakat. "Penyebarluasan informasi melalui radio adalah cara efektif untuk menyentuh seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pelaku UMKM hingga para seniman. Saya ingin masyarakat Sumatera Selatan sadar bahwa Kekayaan Intelektual adalah aset berharga yang harus diproteksi sejak dini. Jangan menunggu ada sengketa baru bertindak. Mari daftarkan merek dan karya cipta Anda sekarang, karena kepastian hukum adalah pondasi utama dalam membangun bisnis dan ekosistem kreatif yang berkelanjutan." — Maju Amintas Siburian.

