Palembang – Dalam upaya memastikan kualitas regulasi daerah yang selaras dengan hukum nasional, Kemenkum Sumatera Selatan kembali menunjukkan peran strategis, melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kemenkum Sumsel memfasilitasi proses harmonisasi dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Palembang, pada Rabu (28/5), bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel.
Adapun dua Raperwali yang menjadi fokus pembahasan yakni: Raperwali tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang; dan Raperwali tentang Perubahan atas Perwali Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Palembang.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Hendrik Pangiling, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, yang juga menjabat sebagai Penanggung Jawab Tim Kerja Harmonisasi. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai jembatan antara semangat otonomi daerah dan kepatuhan terhadap sistem hukum nasional.
“Harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif. Ini adalah fondasi bagi regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Hendrik.
Turut hadir dalam forum tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang,Fenty Aprina, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palembang, Imam Ilham, yang memaparkan latar belakang serta urgensi masing-masing Raperwali.
Tim perancang dari Kemenkum Sumsel melakukan penelaahan menyeluruh terhadap substansi maupun teknik penyusunan. Dari hasil evaluasi, ditemukan bahwa materi muatan kedua Raperwali telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun, beberapa aspek redaksional dinilai perlu disesuaikan dengan standar yang ditetapkan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Seluruh masukan yang diberikan diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak pemrakarsa. Proses harmonisasi ditutup dengan paraf naskah final oleh kedua belah pihak dan penandatanganan berita acara sebagai tanda selesainya proses harmonisasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora, menegaskan kembali komitmen Kanwil dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan berdaya guna.
“Kemenkum Sumsel akan terus hadir sebagai mitra aktif dalam proses legislasi di daerah. Harmonisasi ini adalah wujud sinergi antara pusat dan daerah demi menghasilkan peraturan yang tidak hanya legal, tapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Agato.
Dengan selesainya harmonisasi ini, diharapkan kedua Raperwali dapat segera ditetapkan dan memberikan kontribusi signifikan bagi tertib administrasi pemerintahan dan peningkatan layanan kesehatan masyarakat di Kota Palembang.