
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Kamis (29/1/2026).
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi. Dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, rapat dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Ogan Komering Ulu, Romson Fitri.
Dalam rapat tersebut, pihak pemrakarsa memaparkan latar belakang dan substansi Raperbup yang diajukan untuk dilakukan harmonisasi. Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan hasil harmonisasi berupa penyempurnaan substansi, rumusan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Secara prinsip, Raperbup dimaksud telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun demikian, Tim Perancang memberikan sejumlah catatan terkait teknik penulisan agar disesuaikan dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Menindaklanjuti masukan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu menyatakan menerima dan menyetujui seluruh catatan perbaikan yang diberikan serta berkomitmen untuk segera menyempurnakan draf Raperbup sesuai hasil harmonisasi. Kegiatan kemudian ditutup dengan paraf bersama dan serah terima berita acara harmonisasi.
Di kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi daerah memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
“Produk hukum daerah, khususnya yang mengatur struktur dan tata kerja perangkat daerah, harus disusun secara cermat dan harmonis agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam memastikan kualitas regulasi yang dibentuk,” ujar Kakanwil.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berharap sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dapat terus terjalin dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib, efektif, dan berlandaskan kepastian hukum.
'
