Palembang - Sebagai tindaklanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 mengenai Pengharmonisasian Rancangan Perundang-Undangan di daerah, Pemerintah Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali lakukan koordinasi dengan agenda rapat bersama Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Kamis (09/01) di Aula Musi Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan.
Kakanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Hendrik Panggiling) menyampaikan terkait agenda harmonisasi peraturan daerah Penukal Abab Lematang Ilir yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang taat pada hukum.
Lebih lanjut Hendrik mengatakan, “Proses harmonisasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam pembetukan peraturan yang mendukung pelayanan publik serta penyelenggaraan yang baik”.
Wakil Bupati Pali Soemarjono, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih Kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum telah membantu teknis pembuatan rancangan peraturan daerah, dan kedepannya berharap sinergitas antar Lembaga tetap terjaga.
Agenda dilanjutkan rapat pembahasan rancangan terkait Dasar Kewenagan pembentukan peraturan daerah, materi, termasauk teknis penulisan dalam penyusunan Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Kabupaten Pali Bersama para Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD (H. Kristian), Asisten I(Andre Fajar Wijaya), Kabag Hukum Pemkab Pali (Hengky Irawan), Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel (Misnan) dan Kepala Subbidang Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah merangkap Perancang Madya, (Zainul Arifin).