Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Harmonisasi Raperwali Rumah Aspirasi: Kemenkum Sumsel Dorong Regulasi yang Aspiratif dan Responsif

WhatsApp Image 2025 05 16 at 09.15.23 1

Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) kembali melaksanakan Rapat Harmonisasi Produk Hukum Daerah, kali ini terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Palembang tentang Penyelenggaraan Rumah Aspirasi, pada Kamis (15/5) bertempat di aula Kanwil Kemenkum Sumsel.

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, yang juga bertindak sebagai Koordinator Tim Harmonisasi. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Pemerintah Kota Palembang, yakni Staf Ahli Wali Kota Bidang Keuangan, Pendapatan Daerah, Hukum dan HAM, Edison, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang, Adi Zahri, dan Ketua Tim Fasilitasi Profesi ASN, Alamsyah.

Dalam arahannya, Hendrik Pagiling menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi Kemenkum dalam menjamin kualitas produk hukum daerah.

“Harmonisasi ini menjadi tahapan penting untuk memastikan agar rancangan peraturan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tetap selaras dengan sistem hukum nasional,” tegas Hendrik.

WhatsApp Image 2025 05 16 at 09.15.23 2

Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Palembang, Edison, menjelaskan bahwa Raperwali tentang Penyelenggaraan Rumah Aspirasi disusun sebagai wadah yang mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penyampaian aspirasi dan masukan terhadap kebijakan daerah.

“Rumah Aspirasi ini diharapkan menjadi ruang dialog yang produktif antara warga dan pemerintah, sehingga kebijakan yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan bahwa secara substansi dan kewenangan pembentukan, rancangan tersebut telah memenuhi ketentuan. Namun, masih terdapat beberapa catatan teknis, terutama pada aspek penormaan dan format penulisan yang perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Menanggapi hal tersebut, pihak pemrakarsa menyatakan kesiapannya untuk segera melakukan penyempurnaan sesuai arahan tim harmonisasi.

Sebagai penutup, rapat ditutup dengan penandatanganan draf hasil harmonisasi dan berita acara sebagai bukti pelaksanaan. Kegiatan berjalan lancar dan produktif, dengan harapan bahwa Raperwali ini nantinya dapat menjadi instrumen hukum yang mendukung tata kelola pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.

WhatsApp Image 2025 05 16 at 09.15.23 3

WhatsApp Image 2025 05 16 at 09.15.23 4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI