Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Harmonisasi Tujuh Raperbup Lahat, Kanwil Kemenkum Sumsel Matangkan Regulasi Dana Desa dan Batas Wilayah

 WhatsApp Image 2025 11 17 at 14.09.37 054b89c1

Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan memfasilitasi harmonisasi terhadap tujuh Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Lahat yang diajukan Pemerintah Kabupaten Lahat. Kegiatan digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada Senin (17/11), dihadiri jajaran Pemkab Lahat dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil.

Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel yang diwakili oleh Hendrik Pagiling, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Hendrik menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai tahapan untuk memastikan kesesuaian substansi dan format peraturan sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hadir dalam kegiatan harmonisasi tersebut Rudi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lahat; Syamsul Bahri, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Lahat; serta Tito Heru Wibowo, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa.

Dalam pemaparannya, Rudi menjelaskan bahwa harmonisasi mencakup satu Raperbup mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa serta Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran. Selain itu, enam Raperbup lainnya berkaitan dengan penetapan dan penegasan batas wilayah pada beberapa kelurahan di Kecamatan Lahat dan Merapi Timur.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil kemudian memaparkan hasil penelaahan harmonisasi, khususnya terkait kesesuaian substansi, rumusan norma, dan teknik penyusunan. Secara umum, materi muatan dinilai telah sesuai kewenangan pembentukan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun, masih ditemukan beberapa bagian yang perlu disesuaikan dengan standar teknik penyusunan berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Pemrakarsa menerima seluruh masukan tersebut dan menyatakan komitmen untuk menyempurnakan draft sesuai catatan perbaikan.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan paraf terhadap dua rangkap draft Raperbup dan dilanjutkan dengan serah terima Berita Acara Harmonisasi sebagai tanda telah selesainya tahapan pembahasan.

WhatsApp Image 2025 11 17 at 14.09.33 ed725123WhatsApp Image 2025 11 17 at 14.09.38 3c623647

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI