Palembang, Kanwil Kemenkum Sumsel menyebarkan informasi terkait Kekayaan Intelektual dengan berbagai cara. Pada hari ini, Kamis (13/3/2025). Tim Kekayaan Intelektual menyebarkan informasi melalui live Talkshow di Radio Sonora FM Palembang.
Penyebaran informasi ini merupakan salah satu cara Kanwil Kemenkum Sumsel untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam memberikan informasi terkait Kekayaan Intelektual. Informasi Kekayaan Intelektual ini sangat penting bagi masyarakat khususnya Pelaku Usaha UMKM karena kekayaan intelektual ini berhubungan erat dengan kegiatan usaha mereka seperti Hak Paten, Hak Dagang, Hak Cipta yang mana dapat menjadi nilai jual ke depannya bagi masyarakat.
Live Talkshow hari ini mengangkat tema “Hak Paten”. Di masyarakat awam sering kali kita mendengarkan kalimat sudah dipatenkan belum logonya atau gambarnya, sudah dipatenkan belum judul ciptaannya. Ini menandakan bahwa Hak Paten tersebut sangat penting. Hak Paten itu sendiri adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas inventasinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri inventasi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan. Selain itu, Hak Paten juga bisa menjamin kepastian hukum bagi pemiliknya. Tim Kekayaan Intelektual yang memberikan materi pada hari ini yaitu Dian Mediansyah (Penyuluh Hukum Ahli Muda) dan Syafiq Aditya (Pemproses Permohonan Kekayaan Intelektual).
Kakanwil Kemenkuum Sumsel, Agato PP Simamora mengungkapkan “Hak Paten merupakan salah satu kekayaan intelektual dalam bidang industri yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk itu Kanwil Kemenkum Sumsel selalu berupaya supaya informasi mengenai Hak Paten ini dapat diberikan berkelanjutan dari pendaftaran sampai terbitnya Hak Paten itu sendiri”.
Di waktu yang berbeda, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni juga memberikan materi terkait Kekayaan Intelektual di Radio Sonora FM Palembang. Yenni mengangkat tema “Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang”. Dalam Talkshownya, Yenni menjelaskan apa itu rahasia dagang, ruang lingkup dari Rahasia Dagang, karakteristik rahasia dagang. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab secara onine.
Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora menambahkan “bagi masyarakat yang memiliki hak Kekayaan Intelektual seperti Hak Paten, Rahasia Dagang, Hak Cipta ataupun hak-hak kekayaan intelektual yang laen segera daftarkan segera supaya dapat terlindungi haknya oleh hukum”.