Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Jangan Sampai Diklaim Asing! Kemenkum Sumsel Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal

WhatsApp Image 2026 02 23 at 13.40.38 1

PALEMBANG – Kekayaan budaya bukan sekadar warisan turun-temurun, tetapi juga identitas dan harga diri bangsa yang harus dijaga bersama. Dalam beberapa tahun terakhir, isu klaim budaya oleh pihak asing kerap memicu perhatian publik, mulai dari lagu Rasa Sayange hingga kesenian daerah yang sempat dikaitkan dengan negara lain. Untuk mencegah hal serupa terjadi kembali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) mendorong masyarakat memahami pentingnya perlindungan melalui skema Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Edukasi tersebut disampaikan dalam talkshow bersama Radio Sonora Palembang 102.6 FM, Senin (23/02). Dalam dialog tersebut, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sumsel, Yulkhaidir, S.H., menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal berbeda dengan Merek, Paten, maupun Hak Cipta yang bersifat individual.

“Kekayaan Intelektual Komunal adalah hak milik bersama suatu komunitas yang diwariskan secara turun-temurun. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut identitas dan kedaulatan budaya bangsa,” jelas Yulkhaidir.

Ia menerangkan bahwa KIK mencakup lima kategori utama, yakni Ekspresi Budaya Tradisional seperti musik, tarian, upacara adat, dan arsitektur; Pengetahuan Tradisional seperti ramuan herbal dan teknik pertanian khas daerah; Sumber Daya Genetik berupa material flora dan fauna lokal yang memiliki nilai ekonomi; serta potensi Indikasi Geografis yang lahir dari reputasi suatu wilayah.

Sejarah mencatat sejumlah polemik klaim budaya Indonesia oleh pihak luar, seperti isu lagu Rasa Sayange pada 2007 maupun kesenian tradisional yang sempat dikaitkan dengan negara lain. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pencatatan resmi agar warisan budaya memiliki pengakuan hukum yang kuat.

“KIK sangat penting didaftarkan untuk melindungi warisan budaya dari klaim pihak luar, memberikan manfaat ekonomi berupa royalti bagi komunitas, serta menjaga kelestarian identitas bangsa,” tegas Yulkhaidir.

Di Sumatera Selatan, kesadaran terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal terus meningkat. Kota Palembang telah mendaftarkan berbagai motif Kain Songket seperti Motif Tabur Mawar Bintang hingga Motif Perak Berante. Selain itu, sejumlah tarian daerah seperti Tari Siwar dari Lahat, Tari Putri Bekhusek dari OKU, dan Tari Piring Gelas dari Musi Rawas juga telah tercatat secara resmi.

Namun demikian, tidak semua karya budaya dapat didaftarkan sebagai KIK. Contohnya Tari Gending Sriwijaya dan Tari Tanggai yang menjadi kebanggaan masyarakat Palembang. Kedua tarian tersebut memiliki pencipta yang jelas, salah satunya almarhumah Ely Rudy, sehingga secara hukum masuk dalam kategori Hak Cipta, bukan Kekayaan Intelektual Komunal yang bersifat anonim dan milik bersama komunitas.

Proses pendaftaran KIK saat ini semakin mudah. Masyarakat maupun pemerintah daerah dapat mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui portal dgip.go.id atau kikomunal-indonesia.dgip.go.id dengan melampirkan formulir, deskripsi karya, serta data dukung seperti dokumentasi atau video. Pendaftaran KIK tidak dipungut biaya alias gratis.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal merupakan bagian penting dari strategi menjaga marwah dan potensi ekonomi daerah.

“Kekayaan budaya adalah aset strategis daerah yang memiliki nilai sosial, budaya, sekaligus ekonomi. Melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, kita tidak hanya melindungi warisan leluhur dari klaim pihak luar, tetapi juga membuka peluang pengembangan ekonomi berbasis budaya,” ujar Maju Amintas Siburian.

Ia menambahkan bahwa Kemenkum Sumsel akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, komunitas adat, dan masyarakat untuk mendorong inventarisasi serta pencatatan KIK di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

Melalui edukasi ini, Kemenkum Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal, sehingga warisan budaya Sumatera Selatan tetap lestari, diakui secara hukum, dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

WhatsApp Image 2026 02 23 at 13.34.45

WhatsApp Image 2026 02 23 at 13.40.38

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI