
LAHAT – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus bergerak aktif mengamankan aset intelektual daerah melalui koordinasi lintas sektor di Kabupaten Lahat, Senin (9/3). Tim yang terdiri dari analis dan teknis kebijakan menyambangi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), hingga pusat perbelanjaan Citimall Lahat. Rangkaian kunjungan ini bertujuan untuk memetakan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), invensi teknologi, hingga edukasi penegakan hak ekonomi pencipta lagu di pusat keramaian.
Pada kunjungan pertama di Dinas Pariwisata, tim berdiskusi dengan Kabid Ekonomi Kreatif, Bapak Rudiansyah, mengenai puluhan potensi KIK di Bumi Seganti Setungguan yang mencakup Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional. Saat ini, pemerintah daerah tengah menyiapkan deskripsi dan dokumentasi video untuk pencatatan resmi di DJKI. Selain itu, wilayah Tanjung Sakti yang dikenal dengan Batik Resam dan destinasi wisata air terjun diproyeksikan menjadi Kawasan Karya Cipta, sebuah zona yang memadukan keindahan alam dengan perlindungan karya seni lokal.
Koordinasi berlanjut ke Balitbang Kabupaten Lahat yang disambut oleh Plt. Kepala Badan, Bapak Herwansyah. Dalam masa transisi perubahan nomenklatur menjadi Brida, Balitbang berkomitmen melakukan inventarisasi potensi Indikasi Geografis (IndiGeo) kedua bagi Lahat, yakni Durian Lingsing, guna menyusul kesuksesan Kopi Robusta Lahat yang telah terdaftar sebelumnya. Di sisi lain, potensi Paten ditemukan dari inovasi mesin penyiram otomatis karya siswa STM lokal, yang akan segera didampingi oleh tim Kanwil dalam proses pengajuan permohonannya.
Menanggapi temuan tersebut, tim Kanwil Kementerian Hukum Sumsel mendorong Balitbang untuk segera membentuk Sentra KI, khususnya dengan menggandeng Universitas Serelo Lahat sebagai basis riset. Kehadiran perguruan tinggi dinilai vital untuk meningkatkan volume pendaftaran paten dan hak cipta di daerah. Selain itu, tim memberikan penekanan khusus agar Pemerintah Kabupaten Lahat menginisiasi pembentukan Perda Kekayaan Intelektual sebagai payung hukum permanen yang melindungi dan memberikan insentif bagi para inovator dan pengrajin daerah.
Menutup rangkaian kegiatan, tim menyambangi Citimall Lahat untuk melakukan sosialisasi kewajiban pembayaran royalti musik. Manajer Operasional, Bapak Dodi, menyambut positif kehadiran tim dan mengonfirmasi bahwa pihak pengelola pusat perbelanjaan telah memenuhi kewajiban royalti pada tahun sebelumnya. Tim kemudian melakukan sosialisasi langsung ke sejumlah tenant untuk memberikan pemahaman bahwa penggunaan lagu untuk kepentingan komersial wajib memberikan kontribusi ekonomi kepada pencipta melalui mekanisme pembayaran royalti yang sah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual harus menyentuh seluruh lini, mulai dari akar budaya di desa hingga unit bisnis di perkotaan.

