Palembang - Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kadiv PPPH Kanwil Kemenkum Sumsel), Hendrik Pagiling, memimpin pengarahan terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Pembinaan Hukum Nasional, Peraturan Perundang-undangan, dan Badan Strategi Kebijakan di ruang rapat Kadiv PPPH pada Selasa (4/3).
Rapat dihadiri oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Koordinator Badan Strategi Kebijakan, Koordinator Analis Hukum, Koordinator Penyuluh Hukum, Bendahara Program Badan Strategi Kebijakan, dan Bendahara Program Ditjen PP dan BPHN.
Hendrik Pagiling dalam rapat tersebut mengingatkan bahwa kalender kerja telah memasuki bulan ketiga dalam Triwulan pertama, sehingga diperlukan rapat internal untuk mempercepat pelaksanaan tugas di Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum.
"Kami perlu memastikan bahwa setiap kegiatan berjalan sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan. Selain itu, penting untuk menjaga koordinasi yang baik antar setiap koordinator dan memastikan bahwa anggaran digunakan dengan efisien, agar dapat mencapai hasil maksimal dalam setiap program yang dilaksanakan," ungkap Hendrik.
Beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain tentang: Kesesuaian dengan Perencanaan; Efisiensi Anggaran; Rencana Penarikan Dana (RPD);
Koordinasi Keuangan; Perjalanan Dinas; Koordinasi Perjalanan Dinas; Analisis Peraturan Daerah; Evaluasi Target BPHN; Pelatihan Paralegal Serentak; Paralegal Justice Award dan Tindak Lanjut Kendala JDIH.
Rapat diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antar unit kerja dan mempercepat pencapaian target pelaksanaan program serta pengelolaan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.