Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Kakanwil Kemenkum Sumsel Ajak UMKM, Mahasiswa dan Pemda Lindungi Kekayaan Intelektual

 WhatsApp Image 2025 04 14 at 11.27.08 1

Palembang. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Agato P P Simamora mengajak jajaran pemerintah daerah, UMKM, mahasiswa, hingga pelaku ekonomi kreatif di Sumsel untuk melindungi kekayaan intelektual guna mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi kreatif.

Hal tersebut ia katakan ketika memberi sambutan pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual bertajuk “Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif dengan Pelindungan dan Pencegahan dari Pelanggaran serta Sengketa Hukum Kekayaan Intelektual,” Senin pagi (14/4) di Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel.

“Seringkali karya-karya anak bangsa tidak mendapatkan pengakuan karena tidak didaftarkan secara resmi. Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat memahami pentingnya melindungi ide dan karya mereka,” ujar Agato.

Kakanwil Kemenkum Sumsel menekankan pentingnya peran pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi dan UKM, serta Balitbang Daerah untuk membantu pelaku usaha dan komunitas kreatif agar mendaftarkan kekayaan intelektual guna pelestarian budaya dan kearifan lokal, serta meningkatkan nilai tambah ekonomi di daerah.

“UMKM dan pelaku ekonomi kreatif juga dapat mendaftarkan kekayaan intelektual berupa merek, hak cipta, dan desain industri secara online atau langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Gunanya agar melarang orang lain untuk menjual, mengimpor, dan menyewakan produk yang telah dilindungi KI tanpa seizin dari pemegang hak,” jelas Agato.

Selain itu, kepada civitas akademik, Kakanwil Agato memaparkan bahwa universitas memiliki banyak pemikir brilian yang sangat potensial dalam menghasilkan inovasi. “Untuk itu, agar setiap produk civitas akademika baik itu jurnal, skripsi, tesis, disertasi ataupun penelitian dapat didaftarkan Hak Kekayaan Intelektual. Tujuannya untuk melindungi hak cipta bahkan paten, memperoleh manfaat, serta agar karya yang dihasilkan diakui secara sah dengan perlindungan hukum,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi perlindungan Kekayaan Intelektual ini diikuti oleh 150 peserta dari berbagai kalangan masyarakat, serta menghadirkan narasumber berkompeten dari Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kementerian Hukum Republik Indonesia.

WhatsApp Image 2025 04 14 at 11.29.59

WhatsApp Image 2025 04 14 at 11.27.08

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI