Palembang, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Agato P.P. Simamora, kembali mengadakan rapat harmonisasi dengan Bupati Lahat terkait penyusunan rancangan peraturan daerah. Rapat berlangsung di ruang Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel pada Kamis (06/02/2025).
Rapat dibuka oleh Agato yang menyampaikan bahwa agenda utama rapat adalah harmonisasi rancangan peraturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Hal ini disusun untuk menyesuaikan dengan peraturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Permendagri No. 66 Tahun 2017.
Agato P.P. Simamora didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkumham Sumsel, Hendrik Pagiling, serta beberapa pejabat fungsional teknis perancang peraturan perundang-undangan turut hadir dalam rapat tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Kabag Hukum Pemerintah Daerah Lahat, Arif, turut memberikan penjelasan. Ia menjelaskan bahwa penyusunan rancangan peraturan bupati ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa. Rancangan peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan dan pemberhentian kepala desa di Kabupaten Lahat, yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan tersebut.
Rapat harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan peraturan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan penerapan yang efektif di daerah.