Palembang, Rabu 05 Februari 2024 bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Kakanwil Kemenkum Sumsel menanggapi antusias Warga Negara Indonesia yang ingin mengambil sertifikat khususnya sertifikat Apostille.
Apa sih Apostille? Apostille adalah layanan legalisasi dokumen public yang berasal dari Negara Indonesia untuk digunakan diluar negeri. Apostille ini bisa berupa tanda, cap, atau segel resmi yang menandakan keaslian dokumen. Di Indonesia, layanan Apostille disediakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Banyak manfaat yang bisa diperoleh dari kegunaan Apostille tersebut yaitu untuk mempermudah penggunaan dokumen resmi di Tingkat Internasional, memperkuat kepercayaan public, mendukung integrasi global, memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen. Dokumen yang dapat diajukan untuk legalisasi Apostille seperti Ijazah, Akta Kelahiran, Akta Nikah, Akta Cerai, Dokumen Perdagangan, Dokumen Terjemahan, Dokumen Kependudukan, Dokumen Karantina, SKCK, Dokumen Kesehatan dan dokumen resmi yang lainnya.
Dalam kesempatan ini, Kakanwil Kemenkum Sumsel memberikan secara langsung sertifikat Apostille kepada salah satu warga Sumatera Selatan yaitu Austin Viona yang ingin melanjutkan Pendidikan ke Negara Jerman.”Apostille sangat penting untuk dokumen public yang akan dibawa seseorang ke luar negeri maka itu layanan Apostille harus dilayani secara optimal” tutur Kakanwil Kemenkum Sumsel Agato P P Simamora.