Palembang,— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Musi Rawas, Selasa (18/11). Kegiatan berlangsung di Aula Musi Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, sebagai upaya strategis untuk memastikan produk hukum daerah yang dibentuk memenuhi asas legalitas, konsistensi, serta keterpaduan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat dibuka oleh Hendrik Pagiling, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel. Acara ini dihadiri perwakilan dari berbagai instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Dalam paparannya, H. Mukhlisin, Asisten Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Kabupaten Musi Rawas, menekankan bahwa Raperkada ini bertujuan mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, berbasis prinsip good governance, serta menjadi dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Tim perancang perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan masukan menyeluruh terkait penyempurnaan substansi, rumusan, dan teknik penyusunan, terutama mengenai konsistensi yang mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyampaikan,
"Proses harmonisasi dan penyempurnaan Raperkada harus dilakukan secara cermat dan penuh pertimbangan hukum. Setiap peraturan yang diterbitkan hendaknya menjadi landasan yang kuat bagi pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Musi Rawas. Dengan adanya harmonisasi ini, kami berharap Raperkada dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan profesional."
Kegiatan ini diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam menghasilkan peraturan yang legal, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
