Ogan Komering Ilir, 25 Februari 2025 – Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, beserta tim penyuluh hukum, mengadakan audiensi ke Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Selasa, 25 Februari 2025. Audiensi ini bertujuan untuk mensosialisasikan program dukungan terhadap pemerintahan daerah dan meningkatkan peran paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
Hendrik menekankan pentingnya keberadaan Pos Bankum (Pos Bantuan Hukum) di setiap kelurahan dan desa di Kabupaten OKI. Pos Bankum diharapkan bisa menjadi fasilitas yang memungkinkan masyarakat dengan keterbatasan ekonomi mendapatkan akses bantuan hukum secara gratis. Dengan adanya pos ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi tanpa terbebani biaya.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten OKI, Alamsyah, menyambut positif audiensi ini. Ia menyampaikan terima kasih atas kunjungan pihak Kanwil Kemenkum Sumsel dan menyatakan komitmennya untuk mendukung rencana tersebut. "Kami sangat mengapresiasi langkah ini dan berharap Pos Bankum dapat segera hadir di kelurahan lainnya. Bantuan hukum seperti ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat OKI," ujar Alamsyah.
Alamsyah juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan berusaha untuk memastikan bahwa bantuan hukum dapat diakses lebih mudah oleh masyarakat yang membutuhkan. Hendrik juga menambahkan bahwa para paralegal memiliki peran penting sebagai "juru damai" yang dapat membantu menyelesaikan masalah hukum secara damai, serta memberikan akses keadilan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang kesulitan mendapatkan bantuan hukum profesional.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat semakin memperkuat sistem hukum di Kabupaten OKI dan memberikan solusi bagi masyarakat yang kurang mampu dalam menghadapi permasalahan hukum.