
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum memberikan layanan konsultasi terkait tata cara pengajuan permohonan kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Kamis (15/1/2026).
Kegiatan konsultasi tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Gunawan, beserta jajaran. Konsultasi dilakukan oleh pemohon yang bermaksud mengajukan kewarganegaraan Indonesia melalui mekanisme perkawinan campur dengan Warga Negara Indonesia (WNI).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan AHU memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai mekanisme dan tahapan permohonan kewarganegaraan berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Penjelasan disampaikan agar pemohon memahami prosedur, persyaratan, serta alur proses pengajuan permohonan kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa permohonan kewarganegaraan bagi pemohon yang menikah dengan WNI dilakukan melalui mekanisme kawin campur sebagaimana diatur dalam Pasal 19, dengan memenuhi seluruh persyaratan administratif yang telah ditetapkan.
Setelah pemberian penjelasan dan edukasi, Kepala Bidang Pelayanan AHU beserta jajaran melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan yang dibawa oleh pemohon. Dari hasil pemeriksaan tersebut, disampaikan informasi terkait kelengkapan dan kekurangan dokumen yang perlu dipenuhi agar proses permohonan dapat dilanjutkan.
Selanjutnya, setelah seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon dapat melanjutkan proses pengajuan kewarganegaraan melalui aplikasi AHU Online pada menu AHU Pewarganegaraan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan terus berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang prima, informatif, dan akuntabel kepada masyarakat, khususnya dalam bidang administrasi hukum umum dan kewarganegaraan.



