
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan memberikan pendampingan pendaftaran permohonan Indikasi Geografis (IndiGeo) Kopi Arabika Raden Kuning Pagar Alam, Rabu (22/1/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel.
Pendampingan ini merupakan tindak lanjut koordinasi dari Dinas Pertanian Kota Pagar Alam yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pertanian Diki Herlambang bersama jajaran. Rombongan diterima oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, didampingi Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Dalam pertemuan tersebut, Dinas Pertanian Kota Pagar Alam menyampaikan permohonan pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Arabika Raden Kuning Pagar Alam. Sebelumnya, kedua pihak telah bekerja sama dalam penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis sebagai salah satu persyaratan utama pendaftaran.
Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel kemudian melakukan proses pendaftaran permohonan Indikasi Geografis serta memastikan kelengkapan seluruh dokumen pendukung. Selain itu, tim juga memberikan penjelasan terkait tahapan proses permohonan Indikasi Geografis serta estimasi waktu pemeriksaan hingga penerbitan sertifikat.
Pendaftaran Kopi Arabika Raden Kuning ini menjadi pendaftaran Indikasi Geografis ketiga dari Kota Pagar Alam, setelah sebelumnya berhasil memperoleh sertifikat Indikasi Geografis untuk Kopi Robusta Pagar Alam dan Jeruk Gerga Pagar Alam. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam dalam melindungi dan mengembangkan potensi produk unggulan daerah berbasis kekayaan intelektual.
Sebagai penutup kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Alkana Yudha, menyerahkan secara simbolis bukti pendaftaran permohonan Indikasi Geografis Kopi Arabika Raden Kuning Pagar Alam kepada Sekretaris Dinas Pertanian Kota Pagar Alam, Diki Herlambang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis merupakan bentuk komitmen Kanwil dalam melindungi potensi unggulan daerah agar memiliki nilai tambah dan daya saing. Menurutnya, Indikasi Geografis tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kanwil Kemenkum Sumsel akan terus mendorong dan mendampingi pemerintah daerah serta pemangku kepentingan dalam pendaftaran Indikasi Geografis, sebagai upaya menjaga kualitas produk, meningkatkan nilai ekonomi, dan memperkuat identitas daerah,” ujar Maju Amintas Siburian.



