Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Pembentukan Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KANTIBBUNMAS) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan. Kunjungan Kerja ini merupakan inisiasi jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten PALI yang diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Agato PP Simamora, bertempat di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Jum’at (03/01).
Agato PP Simamora dalam kesempatan ini didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha. Sementara tim DPRD Kabupaten PALI, diantaranya Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, Wakil II DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, Ketua Bapemperda DPRD PALI, Edi Eka Puryadi, beserta anggota tim Bapemperda DPRD PALI.
Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, memberikan apresiasinya atas sinergitas dan kerja sama yang telah terjalin. Ia berharap masukan dari Kanwil Kemenkum terkait pembentukan peraturan perundang-undangan (Perpu) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KANTIBBUNMAS) yang merupakan inisiasi dari Satpol PP PALI.
Kakanwil Kementerian Hukum Sumsel, Agato PP Simamora merespon baik koordinasi yg dilakukan. Agato mengatakan, harmonisasi sangat penting dalam memastikan tidak adanya pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus menjaga agar regulasi dapat diterapkan secara efektif.
“Semoga kedepannya sinergitas semakin erat sehingga menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat”, ujarnya saat memimpin rapat.
Kakanwil Kemenkum Sumsel menambahkan, bahwa proses permohonan pengharmonisasian produk hukum memiliki beberapa tahapan alur dan proses yang membutuhkan kerja sama antar kedua pihak. Pertemuan ini diakhiri dengan pembahasan produk hukum oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Sumsel, dilakukan diskusi, pemberikan masukan, serta penyampaian tanggapan oleh kedua pihak.