Palembang – Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwako) Palembang tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif Kepada Marbot Masjid dan Musala. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel dan dihadiri oleh jajaran pejabat terkait dari Pemkot Palembang, Selasa (15/4).
Acara dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai tahapan wajib dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Palembang, Bapak Sodikin, menyampaikan bahwa penyusunan Raperwako ini merupakan implementasi dari visi dan misi Wali Kota Palembang untuk memberikan penghargaan dan perhatian kepada para Marbot Masjid dan Musala atas dedikasi mereka dalam memelihara tempat ibadah.
Turut hadir pula Kepala Bagian Hukum Pemkot Palembang, Bapak Rudiansyah, yang mendampingi proses harmonisasi ini.
Kegiatan harmonisasi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian serta penyerahan dokumen kepada pihak Pemkot Palembang oleh Kanwil Kemenkum Sumsel.