Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Kanwil Kemenkum Sumsel Dorong Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Aset Bangsa

 WhatsApp Image 2025 06 25 at 10.15.49 e5f0d6bb

Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Pendampingan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan tema “Kekayaan Intelektual Komunal Merupakan Aset Bangsa yang Perlu Dilindungi”, bertempat di Aula Musi Kemenkum Sumsel, Rabu (25/6).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya pelindungan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai modal dasar pembangunan nasional yang memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, dan moral.

“Indonesia merupakan negara dengan kekayaan budaya dan sumber daya alam luar biasa. Potensi ini harus dicatat dan dilindungi sebagai bagian dari identitas bangsa dan strategi pembangunan nasional. Maka inventarisasi KIK menjadi langkah strategis dan mendesak,” ujar Hendrik.

Sampai saat ini, Provinsi Sumatera Selatan telah memiliki 64 KIK yang tervalidasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, terdiri dari 46 ekspresi budaya tradisional, 17 pengetahuan tradisional, dan 1 indikasi asal. Jumlah ini dinilai masih jauh dari representasi nyata potensi budaya yang ada di 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan.

Sebagai bentuk penguatan pemahaman teknis, kegiatan diseminasi ini juga menghadirkan narasumber kompeten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yakni Ketua Tim Kerja Permohonan, Publikasi, dan Pelayanan Teknis Hak Cipta dan Desain Industri, Ariyanti, yang akan memaparkan materi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal, Sekretaris Bidang Kekayaan Intelektual Komunal, Laina Sumarlina Sitohang, , dengan materi Tata Cara Permohonan Pencatatan KIK, serta Aldiansyah Pradana Putra, dari Bidang Kekayaan Intelektual Komunal, yang akan memberikan pendampingan teknis pencatatan permohonan KIK secara langsung kepada peserta.

Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang merupakan perwakilan dari berbagai dinas dan lembaga terkait di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, seperti Dinas Kebudayaan, Bappeda, Dinas Pariwisata, dan Dekranasda dari wilayah Palembang, Muara Enim, Musi Banyuasin, PALI, Ogan Ilir, dan Lahat.

Melalui kolaborasi yang erat antara Kemenkum dan pemerintah daerah, kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat upaya pendataan dan perlindungan hukum terhadap aset budaya lokal yang bernilai tinggi. Plt. Kakanwil pun menutup sambutan dengan optimisme bahwa diseminasi ini akan menjadi langkah awal yang signifikan dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual Komunal di Sumatera Selatan.

WhatsApp Image 2025 06 25 at 10.15.49 4ab97c1eWhatsApp Image 2025 06 25 at 10.15.49 cbdd99f9WhatsApp Image 2025 06 25 at 10.15.50 039a6882

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI