
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundangan Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan ilir, Jumat (17/01). Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap perubahan beberapa pasal dari rancangan peraturan Bupati Ogan Ilir terkait Kelas Jabatan.
Agato PP Simamora selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyambut baik kegiatan pengharmonisasian ini, “Saya harapkan, kita semua mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan terutama terkait pembentukan produk hukum daerah, dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan/harmonisasi, pengesahan/penetapan, dan pengundangan agar melibatkan Kantor Wilayah dalam setiap tahapan dan prosesnya," ujar Agato.
Agato juga menyatakan bahwa Kantor Wilayah siap untuk berkolaborasi dan bekerja sama dalam menjaga produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Ogan Ilir, Rositawati sangat mengapresiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dalam pengharmonisasian Raperda, “Kami mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir dalam pengharmonisasian Rancangan peraturan Bupati OI terkait Kelas Jabatan;,” ujar Rositawati.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat dan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi, serta surat selesai pengharmonisasian antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dengan Kepala Bagian Organisasi Setda Ogan Ilir.


