Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Sosialisasi KI di Lahat, Ajak Pelaku Usaha Amankan Aset Intelektual

WhatsApp Image 2025 09 03 at 15.24.11 89dc37a4

LAHAT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan, melalui Divisi Pelayanan Hukum, menggelar Sosialisasi Fasilitasi Penguatan Kekayaan Intelektual di Cafe Hungrypedia Lahat, Rabu (3/9). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta seniman di Kabupaten Lahat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kemenkum dalam memajukan perekonomian kreatif di daerah. "Perlindungan KI adalah fondasi penting bagi kemajuan ekonomi kreatif. Dengan mendaftarkan hak cipta atau merek, para pelaku usaha dan seniman dapat memiliki kepastian hukum atas karya dan inovasi mereka," ujarnya.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pariwisata Lahat, Jhon Kenedy, menekankan pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual agar tidak diklaim oleh pihak lain. "Kami berharap, melalui sosialisasi ini, para peserta bisa memahami manfaat perlindungan KI dan segera mendaftarkan karya-karya mereka," katanya saat membuka acara.

Maju menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukanlah pilihan, melainkan keharusan di era digital ini. "Merek, desain industri, hingga hak cipta adalah aset berharga yang harus dilindungi secara hukum. Dengan memiliki merek atau hak cipta yang terdaftar, nilai jual produk akan meningkat dan membuka pintu kerja sama dengan berbagai pihak," tegasnya.

Hadir dalam kegiatan Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel antara lain Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yenni, Analis KI Ahli Muda Yulkhaidir, Analis KI Ahli Pertama Dio Gestianda, dan Pengelola Pelayanan Hukum Yogi Prasetyo.
Kegiatan ini dihadiri oleh 25 peserta yang terdiri dari penggiat seni dan pelaku UMKM. Tim narasumber dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan materi mendalam tentang perlindungan hak cipta dan tata cara pendaftaran merek.

WhatsApp Image 2025 09 03 at 15.24.10 d6c96c9f

WhatsApp Image 2025 09 03 at 15.24.05 d4a8b999

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI