Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling turut berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Paripurna XI DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang digelar di Gedung DPRD Provinsi, serta melakukan koordinasi strategis bersama Wakil Ketua DPRD dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan.
Dalam Rapat Paripurna XI yang dilaksanakan dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus-Pansus DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024,
Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Andie Dinialdie yang dalam pembukaannya menyampaikan bahwa laporan dari seluruh Panitia Khusus (Pansus) merupakan bagian penting yang wajib disampaikan dalam forum paripurna. Selanjutnya, juru bicara dari Pansus 1 hingga Pansus 5 memaparkan hasil pembahasan masing-masing serta menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur.
Dalam kesempatan terpisah, Kadiv PPPH, Hendrik juga melakukan koordinasi langsung dengan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mempererat hubungan kerja antara DPRD dan Kanwil Kemenkum Sumsel, khususnya dalam rangka mendukung tercapainya program-program strategis yang saling bersinergi.
“Sinergi yang baik antara legislatif dan instansi vertikal seperti Kanwil Kemenkum sangat penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Hendrik.
Koordinasi ini diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi dan kolaborasi yang lebih intensif ke depannya, demi pencapaian kinerja dan pelayanan publik yang semakin optimal di wilayah Sumatera Selatan.