Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Kamis (13/3). Rapat ini dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato P P Simamora serta dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Pemkab Muara Enim, Syarppudin.
Agato menjelaskan pada rapat tersebut dibahas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati yang diusulkan oleh Pemkab Muara Enim, yakni (1) Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pakaian Dinas ASN, (2) Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Kabupaten Muara Enim tahun 2025 – 2026, dan (3) Rancangan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora, menyampaikan bahwa rapat harmonisasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan bupati yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim," ujar Kakanwil.
“Dengan adanya rapat harmonisasi ini, diharapkan peraturan yang dihasilkan dapat berjalan efektif, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim,” lanjutnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Fery Sonevel, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Syaripudin, Kepala Badan Kepegawaian dan SDM, Yulius Ceasar, Kepala Bagian Organisasi, Wulandari Wijayanti, Kepala Bagian Hukum, Ratna Puri Prapawati, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Oktapian Muharsyah, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel.