Palembang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kakanwil Kemenkum Sumsel), Agato PP Simamora didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling menggelar rapat harmonisasi, pembulatan, dan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) Kota Palembang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang, Agus Rizal, Selasa (4/3).
Rapat ini membahas tiga Raperwali yang telah diajukan untuk dilakukan harmonisasi, yaitu; Rancangan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Penyediaan Akses Internet Untuk Masyarakat; Rancangan Peraturan Walikota tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2026; Rancangan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Palembang.
Hendrik menyampaikan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan Raperwali yang diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan hasil harmonisasi terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan. Hasilnya, Raperwali tersebut telah memenuhi kewenangan pembentukan serta materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora, dalam kesempatan tersebut menambahkan, “Proses harmonisasi ini sangat krusial untuk memastikan setiap peraturan yang disusun dapat berjalan dengan efektif dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Kami berharap, dengan adanya harmonisasi ini, Raperwali yang diajukan dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan Kota Palembang dan mendukung program pembangunan yang berkelanjutan.”
Hadir dalam rapat ini juga sejumlah pejabat dari Pemerintah Kota Palembang, antara lain Kepala Bidang Pengelolaan E-Government, Anggraini, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah, Surakhman, serta perwakilan dari Perumda Tirta Musi Palembang, PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya, dan Bagian Hukum Setda Kota Palembang.
Proses harmonisasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa Raperwali yang disusun dapat diterima dan diimplementasikan dengan baik, serta mendukung berbagai program pembangunan yang ada di Kota Palembang.