
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan rapat harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Muara Enim yang berkaitan dengan tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. H. Mohamad Rabain, Kamis (05/02/2026), bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’ainun, selaku penanggung jawab Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Yulius, serta Inspektur Daerah, Fera Sari.
Empat Raperbup yang dilakukan harmonisasi meliputi regulasi tentang remunerasi BLUD, pengadaan barang dan jasa, pedoman pengelolaan keuangan, serta standar pelayanan minimal pada RSUD Dr. H. Mohamad Rabain yang menerapkan pola BLUD.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan penyempurnaan terhadap substansi, rumusan norma, dan teknik penyusunan peraturan. Secara umum, materi muatan Raperbup telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun demikian, masih terdapat beberapa catatan teknis penulisan yang perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Atas masukan yang diberikan, pihak pemrakarsa menyetujui untuk segera melakukan penyempurnaan draft sesuai dengan catatan dari tim perancang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa harmonisasi ini penting untuk memastikan regulasi yang disusun pemerintah daerah memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tata kelola BLUD yang profesional dan akuntabel. “Regulasi yang baik akan menjadi fondasi dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan pencetakan draft Raperbup rangkap dua, diparaf oleh masing-masing pihak, serta penandatanganan berita acara harmonisasi sebagai bentuk kesepakatan atas hasil pembahasan.



