
Palembang – Upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan badan usaha milik daerah terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui pendampingan pelaporan Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) bagi Perseroda PT Petrogas Ogan Ilir. Pendampingan tersebut dilaksanakan pada Rabu (4/2) di Ruang Kerja Divisi Pelayanan Hukum.
Pendampingan ini dilakukan melalui kunjungan koordinasi dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang dipimpin oleh Asisten II Kabupaten Ogan Ilir, M. Thahir Ritonga, bersama dua orang staf Bagian Umum serta Ahmad Rendi Saputra. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Gunawan, beserta jajaran.
Koordinasi tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti kendala dalam pengisian dan pelaporan Beneficial Owner PT Petrogas Ogan Ilir yang berstatus sebagai Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah). Kendala yang dihadapi berkaitan dengan perbedaan data pelapor manfaat antara saat pendirian perseroan dan kondisi terkini.
Berdasarkan hasil pengecekan oleh jajaran Bidang Pelayanan AHU melalui sistem Administrasi Hukum Umum pada laman bo.ahu.go.id, diketahui bahwa pada saat pendirian PT Petrogas Ogan Ilir, pelapor manfaat tercatat atas nama “Pemerintah”, sementara kondisi saat ini seharusnya tercatat sebagai “Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir”. Perbedaan data tersebut berdampak pada proses pelaporan Beneficial Owner.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sumsel memfasilitasi penyesuaian data pelapor manfaat melalui akun notaris dengan mengganti nama pelapor menjadi Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, sehingga data Beneficial Owner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel dalam mendorong transparansi dan tata kelola korporasi daerah yang baik.
“Pelaporan Beneficial Owner merupakan kewajiban korporasi sekaligus instrumen penting dalam mewujudkan transparansi. Kanwil Kemenkum Sumsel akan terus memberikan pendampingan agar Perseroda dan badan usaha lainnya memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018,” tegasnya.
Melalui pendampingan ini, diharapkan pelaporan Beneficial Owner PT Petrogas Ogan Ilir dapat terlaksana secara tertib dan akurat, sekaligus mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui transparansi kepemilikan korporasi.



