
Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Alkana Yudha, bersama Tim Anggota MPD Kota Palembang menghadiri kegiatan Rapat Kerja Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Palembang Tahun 2026 pada Rabu (4/2) di Newtown Kopitiam Bukit Golf.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Pengurus Daerah INI Kota Palembang, Andre Max Eman. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi kehadiran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan sebagai bentuk koordinasi dan kolaborasi guna mendukung kelancaran serta kesuksesan berbagai program kerja yang akan dilaksanakan.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dan diskusi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum. Dalam arahannya, Alkana menyampaikan beberapa hal penting kepada para pengurus, antara lain bahwa Majelis Kehormatan Notaris Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan telah melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Polda Sumatera Selatan terkait teknis permintaan pemanggilan notaris yang bermasalah.
Selain itu, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan akan menerapkan sistem aplikasi pelaporan bulanan notaris untuk mempermudah penyampaian laporan secara akurat dan akuntabel. Ia juga menyoroti masih adanya notaris yang membuat akta di luar wilayah kerjanya, serta notaris yang belum melaporkan perpindahan alamat kantor, baik secara tertulis maupun melalui pembaruan profil notaris, yang berpotensi menimbulkan konsekuensi dalam pelaksanaan tugas jabatan.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, Kepala Divisi Pelayanan Hukum turut menyampaikan beberapa contoh kasus yang terjadi akibat kelalaian dalam pelaksanaan tugas-tugas notaris.
Menanggapi hal tersebut, Menanggapi hal tersebut, Maju Amintas selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengungkapkan bahwa kegiatan rapat kerja ini merupakan momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan Ikatan Notaris Indonesia dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Ia menegaskan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan notaris terhadap peraturan yang berlaku guna menjaga integritas jabatan serta kepercayaan publik.
“Rapat kerja ini dapat memperkuat senergi antar instansi dalam meningkatkan pelayanan public yang prima serta dapat memberikan kepercayaan masyarakat terhadap instansi yang memberikan pelayanan”ungkapnya.
Dengan adanya sinergi ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan kenotariatan, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta mendorong terciptanya pelaksanaan tugas notaris yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

