
Palembang – Dalam rangka memperkuat pengawasan dan tertib administrasi kewarganegaraan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti Sosialisasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Layanan Pewarganegaraan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Rabu (4/2). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual dari Ruang Kerja Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel.
Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Gunawan beserta jajaran, sebagai bagian dari upaya menyamakan persepsi terkait perubahan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Pewarganegaraan. Perubahan kebijakan tersebut menekankan penguatan peran kantor wilayah dalam pengawasan dan pelaksanaan layanan kewarganegaraan yang lebih cermat dan akuntabel.
Rapat koordinasi diawali dengan pemaparan Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, yang menyampaikan bahwa isu kewarganegaraan memiliki keterkaitan langsung dengan stabilitas dan kedaulatan negara. Oleh karena itu, pengawasan terhadap proses pewarganegaraan perlu dilakukan secara optimal dan terstruktur oleh seluruh kantor wilayah.
Lebih lanjut disampaikan bahwa ke depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum memiliki peran strategis dalam pengawasan kewarganegaraan, baik terhadap warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berubah status menjadi warga negara asing. Selain itu, kantor wilayah juga berperan dalam pelaksanaan penyumpahan kewarganegaraan melalui mekanisme naturalisasi, termasuk yang berasal dari perkawinan campuran, sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Kasubdit Kewarganegaraan Ditjen AHU yang menegaskan bahwa pelaksanaan layanan kewarganegaraan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, serta Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-1.AH.10.02 Tahun 2026. Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip selektif dan kehati-hatian melalui pemeriksaan berjenjang dan koordinasi lintas instansi guna menjamin kepastian hukum dan melindungi kepentingan nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat fungsi pengawasan kewarganegaraan di tingkat wilayah.
“Penguatan pengawasan kewarganegaraan merupakan bagian dari tanggung jawab kami dalam menjaga tertib administrasi dan kepentingan negara. Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen menindaklanjuti hasil sosialisasi ini secara optimal agar layanan pewarganegaraan berjalan profesional, tertib, dan sesuai dengan kebijakan nasional,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Sumsel diharapkan mampu mengimplementasikan kebijakan terbaru secara konsisten, sehingga pelaksanaan layanan kewarganegaraan di wilayah Sumatera Selatan dapat berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.


