Palembang. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Agato P P Simamora pimpin langsung Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bertempat di Aula Musi Kemenkum Sumsel, Senin (24/1).
Rapat kali ini membahas 5 (lima) Raperda dan Raperkada Kabupaten OKI, yakni:
- Raperbub tentang Perubahan Atas Perbub No.27 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Bantuan Keuangan Parpol;
- Raperbub tentang Pemungutan Opsen Pajak MBLB;
- Raperbub tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada BLUD RS di Kab. OKI;
- Raperbub tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kab. OKI; dan
- Raperda tentang Pembentukan Kecamatab Cahya Lempuing.
Kakanwil Agato menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sumsel sedapat mungkin akan melakukan penyesuaian dan penyerasian rancangan peraturan sesuai dengan kebutuhan Kab. OKI. “Kami sudah menyusun tim perancang yang dan sudah melakukan tanggapan atas rancangan peraturan Kabupaten OKI yang nantinya akan disampaikan pada rapat ini untuk kemudian ditanggapi oleh pihak Kabupaten OKI,” ujar Kakanwil.
Lebih lanjut Kakanwil juga menjelaskan bahwa proses harmonisasi ini merupakan proses yang sangat penting untuk meminimalkan egosektoral, menguatkan koordinasi dan kebersamaan, mencegah deharmonisasi, dan meningkatkan kualitas perundang-undangan yang akan dihasilkan. “Kedepannya kami akan membuat jadwal harmonisasi yang terorganisir perbulannya, agar dalam setiap kegiatan harmonisasi raperda maupun raperkada selalu melibatkan Biro Hukum Pemda masing-masing,” jelas Kakanwil.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Muhammad Refly menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam proses Raperda dan Raperkada Kab. OKI. “Tujuan dari proses harmonisasi ini adalah untuk memastikan produk hukum yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga dukungan dari Kanwil Kemenkum Sumsel sangat dibutuhkan,” ungkap Refly.
Sekda OKI, Refly berharap melalui kegiatan harmonisasi ini tidak hanya dapat memenuhi aspek legalitasnya saja, akan tetapi juga mampu memberikan solusi dari berbagai hambatan, permasalahan, dan tantangan yang dihadapi Kab. OKI. “Kami sangat mengharapkan koreksi dan masukan dari tenaga perancang Kanwil Kemenkum Sumsel. Semoga hasil dari pertemuan ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelayanan publik di Kab. OKI,” tutup Refly.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi, serta surat selesai pengharmonisasian antara Kakanwil Kemenkum Sumsel dan Kab. OKI.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut dari Pemerintah OKI, Kepala DPMD, Arie Mulawarman, Direktur RSUD Kayuagung, dr. Asri Wijayanti, Kepala Bappeda, Aidil Azwari, Kepala BPKAD, Munim, Kepala BPPD, Herliansyah, Kepala Kesbangpol, Irawan Sulaiman, Kepala Dinkes, Iwan Setiawan, dan Kepala DPRKP, Madani.