
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan tentang Penugasan Perseroda PT Sumsel Energi Gemilang untuk turut serta dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Pelabuhan Palembang Baru (New Palembang) di Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, Kamis (26/02/2026), bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’ainun, serta dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, antara lain Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumatera Selatan, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pembiayaan Infrastruktur dan Bidang Pembangunan dan Pengembangan Infrastruktur, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum dan HAM, Kepala Bagian Sarana Perekonomian dan Pengembangan Teknologi Biro Perekonomian, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel.
Rapat harmonisasi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan penelitian dan harmonisasi dari Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan terhadap rancangan pergub dimaksud. Dalam pembahasan disampaikan bahwa penugasan kepada Perseroda PT Sumsel Energi Gemilang merupakan bagian dari strategi percepatan pembangunan infrastruktur daerah serta penguatan peran BUMD dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya pengembangan kawasan pelabuhan sebagai simpul logistik strategis di Sumatera Selatan.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan sejumlah masukan penting, antara lain terkait kesesuaian dasar hukum penugasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perumusan norma mengenai ruang lingkup penugasan, pembiayaan dan mekanisme pengelolaan, penegasan bentuk penugasan agar selaras dengan ketentuan mengenai BUMD dan pengelolaan aset daerah, serta penyempurnaan sistematika dan teknik penyusunan sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa harmonisasi ini memiliki arti strategis dalam memastikan proyek pembangunan berjalan di atas landasan hukum yang kuat.
“Penugasan kepada Perseroda harus memiliki kepastian hukum yang jelas, baik dari sisi kewenangan, ruang lingkup, maupun mekanisme pengelolaannya. Harmonisasi ini penting untuk menjamin akuntabilitas serta meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pembangunan dan pengelolaan Pelabuhan Palembang Baru di Tanjung Carat merupakan proyek strategis yang berdampak luas terhadap konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, regulasi yang mengaturnya harus disusun secara komprehensif dan cermat agar mampu menjadi instrumen kebijakan yang efektif dalam mendukung pembangunan daerah.
Pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyambut baik masukan yang diberikan dan menyatakan komitmen untuk menyempurnakan rancangan tersebut sesuai hasil harmonisasi sebelum memasuki tahapan selanjutnya.


