Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi Perubahan Perbup OKU tentang Tambahan Penghasilan ASN

WhatsApp Image 2026 02 27 at 09.55.35 2

Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara, Kamis (26/02/2026), pukul 14.30 WIB s.d. selesai, bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel.

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BKPSDM Kabupaten Ogan Komering Ulu, Nanang Nurzaman, selaku pemrakarsa yang mengajukan permohonan harmonisasi.

Dalam pembahasan, disampaikan bahwa perubahan Peraturan Bupati ini dilakukan dalam rangka penyesuaian kebijakan tambahan penghasilan ASN agar tetap selaras dengan dinamika regulasi serta kebutuhan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan penelaahan terhadap substansi, rumusan norma, serta teknik penyusunan peraturan. Secara umum, Rancangan Peraturan Bupati tersebut telah sesuai dengan kewenangan pembentukannya dan materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun demikian, masih terdapat beberapa catatan teknis yang perlu disempurnakan agar sesuai dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa regulasi terkait tambahan penghasilan ASN harus disusun secara cermat dan akuntabel karena berkaitan langsung dengan tata kelola keuangan daerah serta kinerja aparatur.

“Perubahan kebijakan tambahan penghasilan ASN harus memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, dan tidak menimbulkan multitafsir. Harmonisasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memberikan kepastian hukum serta mendukung peningkatan kinerja aparatur secara profesional,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan rapat berjalan dengan baik dan kondusif. Di akhir kegiatan, draft Raperkada dicetak rangkap dua, diparaf oleh masing-masing pihak, serta dilakukan serah terima berita acara harmonisasi sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

WhatsApp Image 2026 02 27 at 09.55.35

WhatsApp Image 2026 02 27 at 09.55.35 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI