Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota Kota Prabumulih tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Prabumulih, Rabu (5/3). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kakanwil ini dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora, serta dihadiri oleh Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Prabumulih, Muhammad Naser, perwakilan Pemerintah Kota Prabumulih, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sumsel.
Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan rancangan regulasi dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP Kota Prabumulih. Dalam pembahasannya, dilakukan kajian mendalam terhadap struktur organisasi, mekanisme kerja, serta ruang lingkup tugas Satpol PP agar selaras dengan kebijakan daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kakanwil dalam sambutannya menegaskan pentingnya harmonisasi peraturan daerah agar tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. “Proses harmonisasi ini merupakan langkah krusial dalam memastikan bahwa regulasi yang akan diterapkan di daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Kami berharap dengan adanya Perwali ini, Satpol PP Kota Prabumulih dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” ujar Agato.
Selama rapat berlangsung, berbagai masukan dan saran disampaikan oleh peserta, termasuk penyesuaian teknik penulisan yang mengacu kepada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta penyempurnaan materi substansi agar Perwako ini dapat diimplementasikan secara efektif.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Perwali tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi Satpol PP Kota Prabumulih dapat segera disahkan dan diberlakukan demi mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kota Prabumulih.