
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Ogan Ilir tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (26/02/2026), pukul 13.00 s.d. 14.30 WIB, bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel. Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, antara lain Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur Daerah, Kepala Bappeda, Direktur RSUD Kabupaten Ogan Ilir, Kepala Bagian Hukum Setda, serta Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam pembahasan, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menjelaskan bahwa penyusunan Raperbup ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan SiLPA BLUD RSUD, sehingga tata kelola keuangan dapat berjalan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan penelaahan terhadap substansi, rumusan norma, serta teknik penyusunan peraturan. Secara umum, materi muatan Raperbup telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun demikian, masih terdapat beberapa catatan teknis yang perlu disesuaikan dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan BLUD harus memiliki dasar regulasi yang kuat dan terukur.
“Pengaturan mengenai SiLPA BLUD tidak boleh menimbulkan multitafsir. Regulasi harus dirumuskan secara jelas agar pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya sah secara formil, tetapi juga efektif dalam implementasinya. “Kami berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum,” ujar Kakanwil.
Rapat berjalan dengan lancar dan kondusif. Di akhir kegiatan, draft Raperbup dicetak rangkap dua, diparaf oleh masing-masing pihak, serta dilakukan serah terima berita acara harmonisasi sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.


