Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi Raperbup OKU Timur Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan ASN

 WhatsApp Image 2025 03 18 at 09.31.27 5e38406b

Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) mengadakan rapat harmonisasi mengenai Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) OKU Timur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda OKU Timur. Rapat yang berlangsung pada Senin (17/3) ini bertempat di ruang rapat Kanwil Kemenkum Sumsel.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling, yang juga merupakan Penanggung Jawab Tim Kerja Harmonisasi. Dalam kesempatan tersebut, Hendrik Pagiling menyampaikan, "Rapat harmonisasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa Raperbup yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta dapat memberi manfaat maksimal bagi ASN di Kabupaten OKU Timur."

Selanjutnya, Sekretaris Daerah OKU Timur, Jumadi, menjelaskan mengenai Raperbup yang diajukan untuk mendapatkan permohonan harmonisasi. Dalam pemaparannya, Jumadi menyebutkan bahwa tim perancang peraturan perundang-undangan telah melakukan harmonisasi terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan Raperbup tersebut. Meskipun Rancangan Peraturan Bupati tersebut sudah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, ada beberapa hal dalam teknik penulisan yang masih perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Terkait hal ini, Hendrik menambahkan, “Kami telah memberikan catatan untuk perbaikan teknis pada draft tersebut. Pemrakarsa juga telah menyetujui dan melakukan perbaikan sesuai masukan yang kami berikan.”

Selain itu, turut hadir dalam rapat ini Kepala BAPENDA Kabupaten OKU Timur, Meriza Novilia, serta Kepala Bagian Hukum, Fajri Nuryadin, yang juga memberikan masukan untuk penyempurnaan rancangan tersebut.

Dengan dilakukannya harmonisasi ini, diharapkan proses penyusunan Raperbup dapat berjalan lebih lancar dan tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan ASN di Kabupaten OKU Timur.

WhatsApp Image 2025 03 18 at 09.31.27 a056e44a

WhatsApp Image 2025 03 18 at 09.31.28 a5f3fdac

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI