Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi Raperbup PALI tentang Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

WhatsApp Image 2026 03 02 at 14.43.13

Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang bersumber dari APBD, Senin (2/3/2026), bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi. Turut hadir jajaran Pemerintah Kabupaten PALI, antara lain Haryono, Muhamad Kazrin Faruk, Muhammad Antoni, Rina Anggraini, Septa Hardiansyah, serta Friska Sandhi.

Dalam pembahasan, pihak Pemerintah Kabupaten PALI menyampaikan urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tersebut sebagai pedoman dalam pemberian bantuan iuran jaminan kesehatan kepada masyarakat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Regulasi ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang jelas dan akuntabel dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan daerah.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel kemudian melakukan telaah dan harmonisasi terhadap substansi, rumusan, serta teknik penyusunan Raperbup dimaksud. Secara umum, materi muatan dinilai telah sesuai dengan kewenangan pembentukan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun demikian, masih terdapat beberapa catatan teknis penulisan yang perlu disesuaikan agar sepenuhnya mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Menanggapi masukan tersebut, pihak pemrakarsa menyatakan persetujuannya dan berkomitmen untuk segera melakukan penyempurnaan draft sesuai dengan catatan yang diberikan oleh Tim Perancang.

Kegiatan harmonisasi berlangsung dengan tertib dan lancar, ditandai dengan pencetakan draft rangkap dua yang telah diparaf oleh masing-masing pihak serta serah terima berita acara harmonisasi sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan kembali menegaskan perannya dalam memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara sistematis, berkualitas, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mendukung pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.

WhatsApp Image 2026 03 02 at 14.43.12

WhatsApp Image 2026 03 02 at 14.43.12 1

WhatsApp Image 2026 03 02 at 14.43.12 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI