
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang bersumber dari APBD, Senin (2/3/2026), bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi. Turut hadir jajaran Pemerintah Kabupaten PALI, antara lain Haryono, Muhamad Kazrin Faruk, Muhammad Antoni, Rina Anggraini, Septa Hardiansyah, serta Friska Sandhi.
Dalam pembahasan, pihak Pemerintah Kabupaten PALI menyampaikan urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tersebut sebagai pedoman dalam pemberian bantuan iuran jaminan kesehatan kepada masyarakat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Regulasi ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang jelas dan akuntabel dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan daerah.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel kemudian melakukan telaah dan harmonisasi terhadap substansi, rumusan, serta teknik penyusunan Raperbup dimaksud. Secara umum, materi muatan dinilai telah sesuai dengan kewenangan pembentukan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun demikian, masih terdapat beberapa catatan teknis penulisan yang perlu disesuaikan agar sepenuhnya mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Menanggapi masukan tersebut, pihak pemrakarsa menyatakan persetujuannya dan berkomitmen untuk segera melakukan penyempurnaan draft sesuai dengan catatan yang diberikan oleh Tim Perancang.
Kegiatan harmonisasi berlangsung dengan tertib dan lancar, ditandai dengan pencetakan draft rangkap dua yang telah diparaf oleh masing-masing pihak serta serah terima berita acara harmonisasi sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan kembali menegaskan perannya dalam memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara sistematis, berkualitas, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mendukung pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.



