Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi Raperwako Palembang Tentang Pemajuan Kesenian

 WhatsApp Image 2025 03 14 at 10.11.31 5

Palembang- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwako) Palembang tentang Pemajuan Kesenian Palembang, Kamis (13/3).

Harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling, yang sekaligus bertindak sebagai Penanggung Jawab Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian.

Dalam sambutannya, Hendrik mengingatkan pentingnya pengharmonisasian rancangan Perda sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mengatur bahwa pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah harus dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga terkait.

"Tujuan utama dari pengharmonisasian ini adalah untuk memastikan bahwa rancangan peraturan daerah yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," ungkapnya.

WhatsApp Image 2025 03 14 at 10.11.31 6

Rapat ini juga membahas hasil kerja Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang telah melakukan penyempurnaan substansi, rumusan, dan teknik penyusunan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pemajuan Kesenian Palembang. Meski telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan materi muatannya, beberapa teknik penulisan masih perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Hadir dalam rapat tersebut di antaranya Staf Ahli Ekonomi, Pembangunan, dan Investasi Rudi Indawan, Sekretaris Dinas Kebudayaan Eka Septa, Irban Inspektorat Kota Palembang Asnawi, Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Pariwisata Sukmanata Iman, serta Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Palembang Kapiatul Akliah.

Rapat harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa kebijakan terkait kesenian di Kota Palembang akan berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya pemajuan kesenian yang terintegrasi dalam regulasi daerah, diharapkan dapat mendorong pengembangan budaya lokal dan meningkatkan apresiasi terhadap kesenian Palembang.

WhatsApp Image 2025 03 14 at 10.11.31 7

WhatsApp Image 2025 03 14 at 10.11.31 4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI