Palembang- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) menggelar Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Banyuasin yang terdiri dari: Rancangan Peraturan Bupati Banyuasin Tentang Tata Cara Pergeseran APBD dan Rancangan Peraturan Bupati Banyuasin Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2024, pada Rabu, (12/3).
Harmonisasi tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Pemerintah Hukum dan Politik Kabupaten Banyuasin, Alamsyah Rianda, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyuasin, Nuraini, dan Inspektur Pembantu Wilayah V, M. Azwari. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum selaku Pengarah Tim Kerja Harmonisasi, Hendrik Pagiling.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, melalui Hendrik Pagiling, menegaskan bahwa proses harmonisasi ini merupakan upaya untuk memastikan peraturan yang dihasilkan sesuai dengan prinsip legalitas, efektifitas, dan akuntabilitas dalam pemerintahan. “Harmonisasi ini sangat penting untuk menjaga keselarasan dan kepatuhan terhadap peraturan yang lebih tinggi, serta untuk memastikan setiap kebijakan yang diterbitkan dapat berjalan dengan baik tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selanjutnya, Tim perancang peraturan perundang-undangan telah melakukan harmonisasi dengan penyempurnaan substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan terhadap kedua Rancangan Peraturan Bupati tersebut. Proses harmonisasi ini dilakukan berdasarkan kewenangan pembentukan, dan materi muatannya sudah disesuaikan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun, masih ada beberapa aspek teknis penulisan yang belum sepenuhnya mengacu kepada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Untuk Rancangan Peraturan Bupati Banyuasin tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2024, terdapat beberapa catatan yang harus diperbaiki dan disesuaikan agar dalam penormaannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sebagai tindak lanjut dari tanggapan perancang di atas, pihak pemrakarsa menyetujui dan melakukan perbaikan pada draft sesuai dengan catatan masukan yang diberikan oleh tim perancang.
Diharapkan bahwa setelah dilakukan perbaikan, kedua rancangan peraturan ini dapat segera disahkan dan diterapkan guna meningkatkan efisiensi dan tata kelola pemerintahan Kabupaten Banyuasin.