
Palembang, Rabu, 3 Desember 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar Rapat Harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Walikota (Raperwako) Prabumulih pada Rabu (3/12). Kegiatan ini bertujuan memastikan setiap rancangan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi standar teknik penyusunan regulasi.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, dan dihadiri oleh Wakil Walikota Prabumulih, Franky Nasri, S.Kom., MM, selaku pemrakarsa. Dalam paparannya, Franky menjelaskan substansi empat Raperwako yang diajukan, yaitu mengenai Retribusi Jasa Usaha; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi UPTD Pertanian; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian; serta Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Prabumulih Tahun 2025–2029.
Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel kemudian menyampaikan hasil telaah, termasuk penyempurnaan substansi, rumusan norma, serta teknik penyusunan regulasi. Secara umum, rancangan telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun masih diperlukan beberapa perbaikan teknis agar sepenuhnya mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah.
Pemrakarsa menyetujui seluruh catatan dan melakukan perbaikan sesuai masukan tim perancang. Seluruh dokumen kemudian dicetak rangkap dua, diparaf oleh masing-masing pihak, dan dilakukan serah terima berita acara harmonisasi sebagai penanda rampungnya proses.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai instrumen untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif. “Harmonisasi bukan hanya memenuhi prosedur, tetapi memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Kami selalu siap mendampingi pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang akuntabel dan efektif,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel kembali meneguhkan komitmennya dalam memperkuat fungsi pembinaan dan fasilitasi peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

