Palembang, 22 September 2025 – Tim Kerja BSK Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan secara daring oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta. Diskusi ini mengangkat tema “Permenkumham No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum DKI Jakarta, Romi Yudianto, yang menegaskan pentingnya peningkatan kualitas layanan bantuan hukum agar masyarakat mendapatkan akses keadilan secara optimal. Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Andry Indrady, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, yang menyampaikan bahwa standar layanan bantuan hukum harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh jajaran pelaksana di daerah.
Selanjutnya, narasumber memaparkan materi pokok mengenai substansi Permenkumham No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, termasuk pembahasan terkait sanksi terhadap pelanggaran dalam penerapan standar layanan (Starla Bankum). Materi tersebut diuraikan secara detail sebagai acuan bagi para pelaksana dan pemberi layanan bantuan hukum.
Diskusi berlangsung interaktif, ditandai dengan antusiasme peserta dalam sesi tanya jawab. Berbagai pertanyaan dan masukan mengemuka, khususnya terkait implementasi teknis standar layanan bantuan hukum di lapangan dan upaya memperkuat kepatuhan terhadap regulasi.
Kegiatan diakhiri dengan closing statement dari narasumber, yang menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan standar layanan bantuan hukum serta perlunya evaluasi berkelanjutan guna memastikan hak masyarakat terhadap akses bantuan hukum terpenuhi dengan baik.
Melalui partisipasi ini, Kanwil Kemenkum Sumsel menegaskan dukungannya terhadap upaya penguatan akses keadilan melalui penerapan standar layanan bantuan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.