Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) mengikuti kegiatan Supervisi Usulan Belanja Modal dan Belanja Sewa Tahun Anggaran (TA) 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (26/2).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Nomor SEK.1-PR.01.04-160 yang mengatur pelaksanaan supervisi belanja modal dan belanja sewa. Dalam kesempatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel mengajukan beberapa usulan belanja, antara lain belanja peralatan dan mesin yang akan digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi Kantor Wilayah, serta belanja modal untuk penataan gedung kantor, renovasi plafon gedung, perbaikan instalasi listrik, dan renovasi rumah negara.
Biro Perencanaan melakukan penelitian terhadap usulan-usulan tersebut, dengan mencocokkan antara usulan Kantor Wilayah dan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) yang telah disusun sebelumnya. Selain itu, kecocokan antara usulan belanja barang peralatan dan mesin yang tertera di aplikasi e-katalog juga menjadi bagian dari proses supervisi ini.
Kegiatan supervisi ini dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bulan Mahardika Subekti, beserta jajaran dari Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sumsel.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh usulan belanja yang diajukan oleh Kanwil Kemenkum Sumsel sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku, serta dapat mendukung kelancaran tugas dan fungsi organisasi.