Palembang – Dalam rangka mendukung digitalisasi pengawasan dan pengelolaan pengaduan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Sosialisasi Akses dan Cara Penggunaan Aplikasi SIMWAS dan SIPIDU yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkum RI, Kamis (26/06).
Aplikasi SIMWAS (Sistem Informasi Pengawasan) merupakan sistem yang digunakan untuk mendokumentasikan database Hukuman Disiplin, serta menunjang pelaksanaan tugas pengawasan secara menyeluruh dan terintegrasi. Sementara SIPIDU (Sistem Informasi Pengaduan) dirancang untuk mengelola pengaduan masyarakat secara sistematis dan terdokumentasi.
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemanfaatan SIMWAS dan SIPIDU bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam proses pengawasan internal maupun penanganan pengaduan publik.
Perwakilan Kanwil Kemenkum Sumsel bersama peserta dari unit kerja lain mendapatkan pemaparan teknis mengenai penggunaan kedua aplikasi yang mencakup Login dan Hak Akses menggunakan akun masing-masing, Input Data Pengawasan (SIMWAS), dan Pengelolaan Pengaduan (SIPIDU).
Kegiatan ini juga disertai dengan sesi diskusi, tanya jawab, serta simulasi langsung guna memastikan seluruh peserta memahami alur penggunaan sistem secara menyeluruh.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen untuk mendukung penerapan sistem pengawasan yang lebih cepat, transparan, terdokumentasi, dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.