Palembang, Kantor Wiayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan yang terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni ,JFT Analis Kekayaan Intelektual ,Yulkahidir, Analis Kekayaan Intelektual, Dio Gestianda, JFU pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yogi Prasetyo, Shintia Wuty dan Helpdesk KI, Syafira Aquaristha melakukan koordinasi ke PTC (Palembang Trade Center) (Rabu, 05 Maret 2025).
Dalam kegiatan ini Tim Kanwil Kemenkum Sumsel diterima secara langsung oleh Bapak Erwin (Legal) dan Bapak Jonathan (Supervisor). Kegiatan ini sebagai tindak lanjut rangkaian Program Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tentang “Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual Tahun 2025”, yang sebelumnya Tim Kanwil Kementerian Hukum Sumsel telah melakukan kunjungan ke PTC Mall untuk melihat sejauh mana progres yang telah dilakukan oleh PTC Mall. Kemudian juga disampaikan bahwa Kantor Wilayah perlu melakukan pemantauan ke tenant-tenant yang berada di PTC Mall untuk melihat apakah terdapat potensi pelanggaran kekayaan intelektual serta akan memberikan kuesioner untuk dapat diisi dari pihak pengelola pusat perbelanjaan maupun tenant-tenant. Kabid Pelayanan KI berharap dengan terlaksananya kegiatan ini dapat meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual dan dapat mengajukan PTC Mall untuk mendapatkan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual.
Kemudian pihak pengelola PTC Mall menyampaikan dukungan terhadap program dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan berharap dapat lolos saat validasi serta mendapatkan sertifikat pusat berbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual Tahun 2025. Selanjutnya tim didampingi Bapak Erwin dan Bapak Jonathan melakukan kunjungan dan sampling ke tenant-tenant diantaranya Informa yang diterima oleh Bapak Iim, Az.Ko yang diterima oleh Bapak Febri (Store Manager), Matahari yang diterima oleh Bapak Sultan, Ibox yang diterima oleh Bapak Romi (Store Leader) dan Sportstation yang diterima oleh Ibu Sefira. Tim juga melakukan sosialisasi kepada para tenant mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Selain itu, Palembang terdapat 6 (enam) Pusat Perbelanjaan yang direncanakan diusulkan utk mengikuti Sertifikasi Pusat Perbelanjaan yaitu: Palembang Icon (Re-Registrasi),Palembang Squard (Re- Registrasi), Palembang Indah Mall (PIM), Palembang Trade Center (PTC), Transmart dan OPI Mall.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Agato PP Simamora mengungkapkan bahwa “seluruh pusat perbelanjaan yang berada di kota Palembang segera daftarkan menjadi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual supaya meminimalisir terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual”.