Palembang, Kanwil Kemenkum Sumsel yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha dan pegawai di bidang AHU mengikuti rapat koordinasi terkait Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia Oleh Notaris pada Selasa (06/05/2025) melalui zoom meeting.
Kegiatan ini dihadiri Para Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktur Perdata, Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia di seluruh Indonesia, Para Kepala Divisi Pelayanan Hukum beserta seluruh jajarannya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia serta seluruh Notaris Pembuat Akta.
Acara di buka langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Hantor Situmorang. Hantor menyampaikan bahwa “salah satu kebijakan pemerintah yaitu melakukan pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di tengah masyarakat melalui mekanisme pemberian kredit kepada setiap pelaku usaha dengan suatu penjaminan yang dikenal dan masih menjadi pilihan unggulan digunakan di negara kita yaitu dengan Jaminan Fidusia, sebagaimana ketentuannya tersebut diatur pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya”. Peran Notaris dalam pendaftaran Jaminan Fidusia sangat penting, karena tidak hanya membuat akta, tetapi juga menjadi penghubung utama antara masyarakat/pelaku usaha selaku pengguna jasa dengan sistem hukum negara dan penyampaian setiap informasi atas kebijakan pemerintah dan setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkembangan yang terjadi, ditemukan adanya akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh notaris dan tidak didaftarkan dalam sistem administrasi Jaminan Fidusia sehingga merugikan tidak hanya bagi kreditur karena tidak mendapatkan hak mendahulu atas pelunasan utang dari debitur, namun tidak dilakukannya pendaftaran jaminan fidusia tersebut berpotensi merugikan keuangan negara akibat tidak dipenuhinya pembayaran PNBP pendaftaran Jaminan Fidusia.
Mengenai tindak lanjut atas beberapa permasalahan tersebut diatas, diharapkan Kantor Wilayah Kemenkum menjadi garda terdepan dalam setiap pelaksanaan penyebarluasan informasi kepada setiap masyarakat, penanganan konsultasi layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan bersinergi dengan Majelis Pengawas Notaris yang tersebar di seluruh Kotamadya/Kabupaten se-Indonesia dalam pengawasan dan pelaporan rincian akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris agar dilakukan secara sistematis dan rutin dalam penyampaian data tersebut menggunakan media teknologi informasi kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
“Kami juga mengharapkan peran aktif dari Majelis Pengawas Notaris baik MPD, MPW, maupun MPP serta PP INI untuk selalu menyebarluaskan informasi dan kepatuhan pelaksanaan kebijakan dan regulasi terkait dengan Jaminan Fidusia agar ditaati oleh para notaris dalam pelaksanaan tugasnya”ujar Agato PP Simamora Kakanwil Kemenkum Sumsel.