
Palembang – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui JFT Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum serentak di tiga sekolah pada Selasa, 15 Juli 2025. Kegiatan dimulai pukul 07.30 WIB dan berlangsung hingga selesai, dengan lokasi pelaksanaan di SMK Negeri 6 Palembang, SMK Bistek Palembang, dan MAN 2 Palembang.
Penyuluhan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi yang diajukan oleh pihak sekolah, masing-masing melalui Surat Kepala SMK Negeri 6 Palembang Nomor: 421.5/420-742/Disdik.SS/SMKN.6 PLG/2025, Surat Kepala MAN 2 Palembang Nomor: Ma.06.05.02/PP.00.06/VII/086/2025, dan Surat Kepala SMK Bistek Palembang Nomor: 004/S.1/SMK.B/VII/2025.
Menindaklanjuti surat tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel menugaskan tim JFT Penyuluh Hukum untuk menyampaikan materi penyuluhan kepada para pelajar.
Adapun penyuluh hukum yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Ahmad Fuad, Sopiyan, Candra, Fitri Asnita, Anggie Purnasari Corrie, Dian Merdiansyah, dan Evien Elmer.
Kegiatan ini mengangkat tema "Pencegahan Kenakalan Remaja di Kalangan Pelajar", dengan materi yang mencakup tiga fokus utama: pencegahan bullying, bijak bermedia sosial, dan bahaya narkoba. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada para pelajar agar tercipta budaya sadar hukum di lingkungan sekolah.
Kegiatan diikuti dengan antusias oleh sekitar 1.200 peserta, terdiri dari siswa dan guru dari ketiga sekolah. Para peserta terlihat aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang menjadi penutup dari rangkaian penyuluhan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan pemahaman hukum di kalangan generasi muda dapat meningkat, serta mampu membentuk karakter pelajar yang lebih bertanggung jawab dan patuh terhadap norma hukum.


