
Prabumulih, 17 Oktober 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan supervisi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kota Prabumulih, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-24 Kota Prabumulih, Jumat (17/10).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, bersama Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel. Selain menghadiri acara peringatan HUT ke-24 Kota Prabumulih, tim juga melakukan kunjungan lapangan ke beberapa Posbankum, yakni di Kelurahan Sidomulyo, Wonosari, dan Mangga Besar, guna melakukan monitoring, evaluasi, dan penguatan fungsi Posbankum di wilayah tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, tim Kanwil turut didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Kota Prabumulih, Iwan Tri Wahyudi, yang bersama-sama meninjau kondisi sarana dan prasarana Posbankum serta berdialog langsung dengan aparat kelurahan.
Kadiv PPPH, Hendrik Pagiling, menekankan pentingnya keberadaan Posbankum sebagai sarana penyelesaian berbagai permasalahan hukum ringan di masyarakat. “Permasalahan hukum yang bersifat ringan diharapkan dapat diselesaikan di tingkat bawah melalui peran kelurahan atau desa. Namun, apabila perkara yang dihadapi sudah masuk kategori tindak pidana berat, maka penanganannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Kadiv PPPH menyerahkan piagam penghargaan kepada Lurah Sidomulyo, Gerra Orlando Poetra Br, atas peran aktifnya dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum di wilayahnya. Gerra Orlando juga menerima gelar Non Litigation Peacemaker, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan partisipatif.
Kunjungan kemudian dilanjutkan ke Kelurahan Wonosari dan Kelurahan Mangga Besar, yang masing-masing disambut oleh Lurah Aulia Quds Ladamare dan Lurah Asniliaty. Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan evaluasi langsung terhadap operasional Posbankum yang telah berjalan serta berdiskusi mengenai berbagai kasus ringan yang berhasil diselesaikan di tingkat masyarakat, seperti konflik keluarga, sengketa batas tanah, dan perselisihan sosial.
Posbankum dinilai sebagai inovasi strategis dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, terutama dalam menangani perkara-perkara kecil (small claims) dan konflik sosial sederhana melalui pendekatan non-litigasi. Melalui fungsi mediasi dan konsultasi hukum, Posbankum berperan penting dalam mendorong terciptanya harmoni sosial di tingkat desa dan kelurahan.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Sumsel juga menyampaikan bahwa program bantuan hukum litigasi dan non-litigasi dari Kementerian Hukum dapat dimanfaatkan apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan di tingkat lokal. Kasus-kasus tersebut nantinya dapat diteruskan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di wilayah masing-masing.
Menanggapi pelaksanaan kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja jajaran serta sinergi yang terbangun antara Kanwil, Pemerintah Kota Prabumulih, dan aparat kelurahan.
“Kami terus mendorong agar Posbankum menjadi ruang penyelesaian masalah hukum yang cepat, sederhana, dan berkeadilan bagi masyarakat. Dengan pendekatan dialog dan mediasi, masyarakat dapat memperoleh solusi tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan memberatkan. Kemenkum hadir untuk memastikan keadilan itu mudah dijangkau hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” ujar Maju Amintas Siburian.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan hukum yang humanis, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.



